Belum Terima THR? Cek Aturan THR Swasta, Paling Lambat Kapan?

Alhamdulillah THR Cair H-7 Lebaran, Ini Aturannya! (CNBC Indonesia TV)

Tunjangan Hari Raya (THR) jadi salah satu insentif yang dinanti-nanti pekerja, baik swasta maupun Aparat Sipil Negara (ASN).

Biasanya, THR diberikan perusahaan saat jelang Hari Raya Keagamaan, yaitu Idulfitri.

Untuk tahun 2023 ini, pemerintah telah menetapkan aturan untuk pembayaran THR bagi pekerja swasta.

Hal itu tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan, THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Dengan begitu, seharusnya THR sudah diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! Tidak boleh dicicil,” kata Ida saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, dikutip Senin (10/4/2023).

Menurut Ida, saat ini tak lagi ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR. Menurut dia, kondisi ekonomi RI sudah membaik pasca-pandemi Covid-19.

“Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu nggak ada lagi cerita perusahaan nggak bayar THR,” ujarnya.

Kemudian keputusan kedua adalah siapa yang berhak menerima THR.

Menurut Ida, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

“Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Lalu untuk besaran THR 2023, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:

– Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

– Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Ida menambahkan, akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.

Ida juga menitipkan pesan khusus kepada para gubernur seluruh Indonesia.

Pesan pertama yaitu mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Ketiga, membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten kota, dan untuk diinterpretasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*