“Crazy Rich” di Kasus Investasi Bodong, Bikin Rugi Triliunan

“Crazy Rich” di Kasus Investasi Bodong, Bikin Rugi Triliunanindra-kenz-di-kejari-tangsel-169

Kejahatan keuangan kini semakin marak melalui dunia maya. Tak jarang, kejahatan ini dilakukan oleh sosok berpengaruh atau biasa disebut influencer media sosial.
Hal tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan suatu regulasi yang mengatur aktivitas promosi usaha jasa keuangan oleh influencer Indonesia. Sejumlah diskusi dan studi banding pun dilakukan untuk menyusun regulasi ini.

“Kami baru pulang dari Amerika Serikat untuk berdiskusi dengan para https://linkalternatifkas138.store/ regulator dunia, ternyata selebgram di beberapa negara itu sudah diatur,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK dalam webinar yang dilaksanakan pada Senin, (21/8/2023).

Wanita yang kerap disapa Kiki tersebut mencontohkan, bahwa di luar negeri, selebgram yang bisa mempromosikan salah satu produk jasa keuangan harus memiliki lisensi. Para influencer pun dilarang memberi saran investasi dan sebagainya bila tidak memiliki lisensi tersebut.

Bahkan di Prancis, regulator sampai menelusuri foto-foto mewah yang ditampilkan para Crazy Rich di akunnya. Belakangan kemudian diketahui bahwa villa atau mobil mewahnya adalah sewaan dan berakhir dikenakan sanksi.

“Nah di Indonesia, kita lagi didiskusikan bakal seperti apa regulasinya,” tandasnya.

Menurut data yang diterima Satgas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023, ditemukan sebanyak 1.194 entitas investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal. Adapun keruan masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2017-2022 mencapai Rp139,03 triliun.

Fenomena investasi bodong yang dijajaki Crazy Rich ini memang kian meresahkan masyarakat. Berikut sejumlah influencer ‘crazy rich’ yang kerap mempromosikan produk investasi yang sifatnya instan dan mudah. Sehingga banyak yang termakan oleh penawaran-penawaran investasi demi cuan secara instan.

1. Doni Salmanan
Crazy Rich asal Bandung ini merupakan terdakwa penipuan investasi binary option dengan platform Quotex. Adapun total kerugian member Quotex mencapai Rp 24 miliar.

Doni Salmanan dinilai telah merugikan masyarakat. Doni juga menikmati hasil kejahatannya dengan gaya hidup mewah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada crazy rich Bandung itu. Selain itu, afiliator Quotex itu divonis denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Doni Salmanan pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. Namun, hakim membebaskan Doni dari tuntutan tersebut. Hakim beranggapan, aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, regulasi trading atau binary option disebut belum jelas.

Selain divonis ringan, aset Doni Salmanan tak disita untuk negara, melainkan hakim memerintahkan agar aset crazy rich itu dikembalikan ke terdakwa.

Adapun barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.

2. Indra Kenz
Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz merupakan crazy rich asal Medan yang merupakan terdakwa kasus aplikasi binary option Binomo. Adapun jumlah korban sebanyak 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara. Majelis hakim Rahman Rajagukguk, saat membacakan amar putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022) menyampaikan bahwa Indra terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.

Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.

Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya dan hidup mewah.

“Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia,” kata hakim Rahman.

3. Reza Paten
Reza Shahrani alias Reza Paten merupakan crazy rich asal Surabaya salah satu tersangka kasus penipuan dengan robot trading Net89. Korban Net89 diperkirakan mencapai 300 ribu orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 2 triliun.

Kasus ini sempat viral karena menyeret sejumlah pesohor, seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio hingga Mario Teguh. Mereka disebut-sebut ikut mempromosikan robot trading tersebut.

Bareskrim Polri menduga adanya tindak pidana berupa penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus itu.

Buntut laporan ratusan orang atas penipuan investasi di Net89, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening Reza Paten. Diketahui, rekening Reza Paten yang telah dibekukan PPATK sebanyak 150 rekening di lebih dari 25 bank.

Sampai saat ini, keberadaan Reza Paten masih belum diketahui. Tentang siapa Reza Paten ini sempat diduga sebagai pemilik atau pendiri Net89, namun kuasa hukum Reza Paten, Slamat Tambunan, membantah hal itu. Slamat menyebut, kliennya hanya berstatus sebagai anggota sejak 2019.

4. Wahyu Kenzo
Crazy rich Surabaya teranatadalah Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo adalah tersangka kasus investasi penipuan dengan modus robot trading Auto Trade Gold atau ATG. Pada akhir pekan lalu, polisi membekuknya di Surabaya. Adapun korban kasus ini mencapai 25 ribu orang dengan nilai kerugian disinyalir mencapai Rp 9 triliun.

Kapolresta Malang Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penanganan kasus robot trading itu bermula dari adanya laporan pada 21 September 2022. Kendati baru dilaporkan polisi pada September 2022, namun sejatinya transaksi robot trading itu sendiri dimulai sejak 25 November 2021.

Wahyu Kenzo. Ia dijerat penipuan dan pelanggaran ITE soal robot trading Auto Trade Gold (ATG). Jumlah keuntungan Wahyu dari dugaan tersebut sebesar Rp 9 triliun dari hasil menipu robot trading ATG.

Korbannya pun mencapai 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, bahkan sampai luar negeri. Wahyu menggaet anggota ATG dengan menawarkan keuntungan hingga Rp 40 juta dengan hanya bermodal internet dan handphone.

Nilainya investasinya pun relatif kecil, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 40 juta. Ini semakin didukung dengan kondisi keuangan masyarakat saat itu sedang terdampak pandemi Covid-19.

Polres Malang pun telah melakukan penahanan terhadap Wahyu Kenzo serta penyitaan terhadap sejumlah aset berupa 3 unit kendaraan mewah, moge dan unit rumah dan tanah.

Dua Crazy Rich Terbaru yang Masuk Penjara
Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

“Tersangka atas nama satu IG dan yang satu lagi LI. Crazy rich Sumatera Utara itu IG yang Tangerang itu LI,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023), seperti dilansir CNN Indonesia.

Berdasarkan perannya, Ma’mun menyebut kedua crazy rich tersebut merupakan leader atau top tier dalam skema ponzi yang dilakukan oleh robot trading ATG. Sebagai leader, kedua tersangka bertugas untuk mencari korban untuk diajak bergabung menjadi anggota robot trading ATG.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*