Belum Lengkap, Berkas Henry Surya Dikembalikan ke Bareskrim

Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

Berkas perkara tersangka penipuan dan pemalsuan dokumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikembalikan ke Bareskrim untuk dilengkapi.

Ditipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kini penanganan kasus yang menyangkut bos Indosurya itu masuk di tahap P19, atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

“Masih P19,” ungkap Whisnu saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, pada Senin, (10/4/2023).

Menurut Pasal 138 ayat (2) KUHAP, Kode P19 digunakan jika Jaksa Penuntut Umum menilai hasil penyidikan belum lengkap. Pembuatan P19 ini hanya bisa dilakukan sekali.

Sesuai dengan keterangan Bareskrim di Konferensi Persnya, Kamis (16/3/2023) lalu, Henry Surya ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sejak tertanggal 15 Maret. Bila menurut perhitungan, masa tahanan Henry selesai pada kurang lebih 5 April lalu.

Artinya, dengan adanya pengembalian berkas ini, masa tahanan Henry Surya otomatis diperpanjang. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Pengacara Henry Surya Waldus Situmorang.

“Kalau sudah lewat kan berarti perpanjangan,” ungkap Waldus ketika dihubungi lewat pesan singkat, Senin, (10/4/2023).

Di sisi lain, Waldus menyatakan pihaknya masih menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pihaknya tetap berpegang teguh pada ranah nebis in idem sebagai pembelaannya di persidangan kelak.

“Pembelaan itu tentunya lewat pembuktian, nantinya di pengadilan, karena kasus ini masuk dalam ranah nebis in idem,” ungkap Waldus.

Ne Bis In Idem adalah asas hukum dimana seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Dalam perkara terbaru ini, Henry Surya terancam pasal pidana berlapis. Adapun ancaman pidananya adalah, pasal 266 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kalau tiga pasal itu terpenuhi, HS terancam total penjara 20 tahun,” jelas Whisnu.

Sebagai informasi, Pasal 266 KUHP berbunyi, “barangsiapa dengan sengaja memaki akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.”

Sementara Pasal 263 KUHP berbicara soal perbuatan tidak disengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat.

Adapun Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka pada 13 Maret 2023. Lalu sehari setelahnya, polisi melakukan penangkapan terhadap bos koperasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*