Pemerintah telah berencana untuk melakukan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite oleh konsumen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tujuannya, tak lain agar subsidi yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih tepat sasaran.
Lantas, bagaimana kabar terbarunya? Apakah rencana ini tetap dijalankan tahun ini atau bahkan segera setelah musim mudik Lebaran Idul Fitri 2023?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa sampai saat ini pemerintah masih menggodok aturan terkait rencana pembatasan pengisian BBM Pertalite ini. Pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, revisi Perpres No.191 tahun 2014 ini masih digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Lagi di Kemenko Perekonomian, bukan dibalikin, mereka sedang mengkaji lagi. Tapi ya itu di Kemenko Perekonomian,” ungkapnya saat ditemui di Gedung BPH Migas, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Meski demikian, Tutuka meyakini bahwa aturan pembatasan BBM Pertalite ini tetap akan dikeluarkan dan diberlakukan pada tahun ini. Dia beralasan, aturan ini penting karena sebelumnya pemerintah tidak mengatur kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite ini.
Padahal, BBM Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di mana ada kompensasi yang diberikan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) selaku pelaksana penugasan untuk menyalurkan BBM Pertalite.
Kompensasi ini terkait harga jual yang dibanderol di SPBU lebih rendah daripada harga keekonomian BBM Pertalite. Akibatnya, selisih harga keekonomian dan harga jual tersebut, akan ditutupi melalui anggaran negara.
“Masih (pembatasan BBM Pertalite akan berlaku), karena kan dulu belum ada JBKP, nah di sini Pertamina juga, kami, BPH, kami memerlukan juga pengaturan untuk JBKP. Kan belum ada di Perpres 191,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman juga menyebut pihaknya belum dapat memastikan kapan pembatasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ini diberlakukan. Namun yang pasti, ia optimistis aturan tersebut dapat diimplementasikan pada tahun ini.
“Tetap optimis, saat ini masih berproses,” ungkap Saleh kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (3/4/2023).
Saleh menyebut, kriteria mobil yang dapat mengisi BBM Pertalite masih mengacu pada rencana awal, yakni mobil dengan batasan kapasitas mesin maksimal 1.400 cubicle centimeter (cc).
Ini artinya, spesifikasi mobil dengan kapasitas 1.400 cc ke atas direncanakan akan dilarang untuk menenggak Pertalite.
Seperti diketahui, pemerintah melalui BPH Migas telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau BBM subsidi yakni Solar sebesar 17 juta kilo liter (kl) dan kuota Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite (RON 90) sebesar 32,56 juta kl.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
Erika menyebut, kuota BBM Pertalite pada tahun ini naik 2,6 juta kl dibandingkan tahun 2022 lalu karena tren konsumsi masyarakat yang semakin mendekati konsumsi normal pasca pandemi.
“Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta kl. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” jelas Erika, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (17/1/2023).
Penentuan kuota yang meningkat dibandingkan dari tahun 2022 lalu disebutkan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mana masih belum menetapkan kriteria konsumen dan titik serah untuk BBM Pertalite.
Erika menyebut bahwa saat ini BPH Migas terus mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Dia menjelaskan, tujuan dari ditentukannya kuota untuk BBM tersebut adalah agar BBM Solar subsidi dan Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran. Selain perbaikan regulasi melalui revisi Perpres 191/2014, menurutnya pengendalian penyaluran BBM juga akan ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
“Pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP,” ungkap Erika.